Komisi VI DPR Peringatkan Pemerintah, Jangan Jadi Macan Ompong dalam Berantas Pinjol dan Judol

JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengingatkan pemerintah agar tidak menjadi “macan ompong” dalam upaya memberantas praktik pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol). Ia mendorong pemerintah agar melarang perusahaan atau platform media sosial menerima iklan yang berkaitan dengan pinjol dan judol secara tegas.
“Pemerintah bisa berkolaborasi dengan pemilik platform media sosial agar pinjol dan judol tidak diberi ruang untuk menaruh iklan,” ujar Mufti Anam
Masalah pinjol dan judol saling terkait, karena banyak korban judi online yang membayar utang judinya melalui pinjol. Bahkan, PPATK telah memblokir sekitar 5.000 rekening dari 3,5 juta orang yang diduga menggunakan pinjol untuk bermain judi online.
Berdasarkan data OJK, jumlah penyaluran pinjol dari fintech lending mencapai Rp 21,67 triliun per April 2024. Mufti menyatakan bahwa fenomena judi online di kalangan kelas bawah sering berujung pada masalah pinjol yang berdampak pada masalah sosial lainnya.
“Betul bahwa pinjol salah satu penyebabnya adalah judol. Bagaimana orang kalau sudah kecanduan judi online bisa melakukan segala cara,” ujarnya.
Fenomena pinjol yang meresahkan sempat dibahas Mufti dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pekan lalu. Mufti menyoroti adanya 13 ribu orang yang mengadu karena tertipu dalam transaksi online, termasuk pinjol. Sementara itu, BPKN menerima 381 pengaduan dengan total kerugian Rp 202,6 miliar untuk periode Januari hingga 30 Juli 2024. Setelah ditelusuri, aduan terbanyak terkait perdagangan melalui sistem elektronik.
Banyak informasi kebocoran data justru bersumber dari perbankan, di mana ketika masyarakat mengajukan pinjaman ke bank, mereka sering mendapat telepon dari penyalur pinjol. Perlindungan data pribadi pun harus menjadi perhatian.
Aplikasi pinjol banyak berseliweran di platform YouTube dan TikTok, di mana di kedua platform ini sering muncul aplikasi pinjol seperti ‘AdaKami’ yang menjadi latar belakang film Sleep Call.
“Maka kemarin saya sampaikan ke BPKN agar jangan jadi ‘macan ompong’ dalam upaya pemberantasan pinjol, termasuk kementerian/lembaga pemerintahan lain. Karena BPKN bisa berkontribusi lebih besar lagi dalam mencegah pinjol ini,” ungkapnya.
Mufti menambahkan bahwa dampak sosial dari pinjol sering menjadi jalan pintas bagi masyarakat untuk keluar dari masalah keuangan. Namun, ia menekankan bahwa dampak buruk dari pinjol bisa lebih besar karena bunga yang tidak masuk akal.
Selain itu, fenomena pinjol dan judol menyebabkan banyak kasus kriminal dan masalah keluarga. Salah satu kasus terjadi di Morowali, Sulawesi Tengah, pada tahun 2023 di mana seorang pria berinisial AL (48) nekat merampok dan membunuh ibu kandungnya sendiri, berinisial R (80), demi bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Selain itu, masih banyak kasus-kasus yang tidak berperikemanusiaan yang dilakukan hanya karena judi online dan pinjol. Hal inilah yang perlu dievaluasi secara besar oleh eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk fokus memberantas pinjol dan judol.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi online mencapai lebih dari Rp 600 triliun pada kuartal I 2024. Angka tersebut meningkat 83,5% dari tahun 2023 yang tercatat Rp 327 triliun.
Mufti juga mengungkapkan bahwa judi online turut meningkatkan kemiskinan di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan Indonesia pada Maret 2023 tercatat sebesar 9,36%, atau sekitar 25,9 juta penduduk.
Mufti menyoroti kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh pandang bulu.
“Bongkar semua sindikat pengendali judol. Dan jangan Cuma masyarakat kelas bawah yang disikat, seperti Gunawan Sadbor itu,” tegasnya.
“Banyak influencer dan figur publik besar yang ikut mempromosikan, tapi kasus hukumnya mandek. Kita minta penegak hukum adil, jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tambahnya. (Yk/dbs)





